Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 18:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini dilaporkan terancam sanksi berupa denda hingga masuk daftar hitam (blakclist) untuk kembali mengikuti CPNS pada satu periode berikutnya.

Meski proses yang dilalui untuk lolos CPNS cukup panjang, tetapi mereka yang memutuskan mengundurkan diri rata-rata beralasan karena gaji dan tunjangan yang akan mereka terima dirasa terlampau kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.

Menurut Satya, para CPNS yang mengundurkan diri itu tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN: Jabatan yang Ditinggalkan Kosong hingga Penerimaan Berikutnya

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucap Satya.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para peserta harus melalui 6 tahap.

Pertama, para peserta harus mendaftar dan membuat akun melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sana mereka diminta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Kemudian pada tahap kedua, para peserta mendaftarkan diri sesuai formasi atau posisi yang diinginkan dengan mengunggah berbagai dokumen digital yang diperlukan.

Lantas pada tahap ketiga, panitia masing-masing instansi akan melakukan seleksi administrasi. Seleksi dilakukan terhadap data pelamar dan kemudian menerbitkan pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta

Pada tahap keempat, para peserta CPNS akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Lalu setelah SKD, para peserta akan menghadapi proses kelima yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), sesuai yang sudah ditentukan masing-masing instansi yang dilamar.

Tahap terakhir atau keenam adalah pengumuman kelulusan SKB yang bersifa mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi mereka yang lulus, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemberkasan.

Setelah pemberkasan selesai, para peserta akan melalui tahap penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Menurut Satya, keputusan 105 CPNS untuk mengundurkan diri merugikan pemerintah. Mereka yang mundur juga akan dikenai sanksi denda yang nilainya bervariasi untuk setiap instansi, yakni mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 100 juta.

Terkait dengan posisi yang batal diisi akibat 105 CPNS yang mengundurkan diri, menurut Satya akan tetap dibiarkan kosong sampai ada penerimaan CPNS berikutnya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Mutia Fauzi | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Nasional
SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com