JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini dilaporkan terancam sanksi berupa denda hingga masuk daftar hitam (blakclist) untuk kembali mengikuti CPNS pada satu periode berikutnya.
Meski proses yang dilalui untuk lolos CPNS cukup panjang, tetapi mereka yang memutuskan mengundurkan diri rata-rata beralasan karena gaji dan tunjangan yang akan mereka terima dirasa terlampau kecil.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.
Menurut Satya, para CPNS yang mengundurkan diri itu tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN: Jabatan yang Ditinggalkan Kosong hingga Penerimaan Berikutnya
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucap Satya.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para peserta harus melalui 6 tahap.
Pertama, para peserta harus mendaftar dan membuat akun melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di sana mereka diminta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
Kemudian pada tahap kedua, para peserta mendaftarkan diri sesuai formasi atau posisi yang diinginkan dengan mengunggah berbagai dokumen digital yang diperlukan.
Lantas pada tahap ketiga, panitia masing-masing instansi akan melakukan seleksi administrasi. Seleksi dilakukan terhadap data pelamar dan kemudian menerbitkan pengumuman hasil seleksi.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda, dari Puluhan Juta Rupiah sampai Rp 100 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.