Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu di 25 Provinsi Habis Masa Jabatan Tahun Ini, JPPR Soroti Permasalahan Seleksi

Kompas.com - 19/05/2022, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti beberapa permasahan di dalam proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah.

Manajer Pemantauan JPRR Aji Pangestu mengatakan, salah satu permasalahan tersebut yakni terkait perbedaan pemahaman antar tim seleksi terkait mekanisme seleksi.

Selain itu, tim seleksi (timsel) juga kurang memiliki pemahaman dan kompetensi terhadap isu-isu pemilu.

"Ada keberpihakan timsel terhadap peserta tertentu sehingga melakukan penjegalan terhadap calon yang lain, pemerasan yang dilakukan oleh tim seleksi kepada peserta seleksi dengan iming-iming akan diloloskan dalam proses seleksi," ujar Adi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Ingatkan KPU-Bawaslu Harus Bersih, Firli: Jangan Sampai Terlibat Korupsi Pemilu 2024

Tim seleksi juga kurang maksimal dalam mengidentifikasi rekam jejak dan memproses klarifikasi atas tanggapan publik terhadap calon serta dominasi kelompok tertentu pada semua level pimpinan.

Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian JPRR yakni Bawaslu kurang memiliki komitmen terhadap keterwakilan perempuan 30 persen di Bawaslu tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut tampak dari persentase keterwakilan perempuan di tingkat Bawaslu Provinsi yaitu sekitar 21,2 persen, dan ditingkat Kabupaten/Kota yang sekitar 16,5 persen.

"Atas hal tersebut diatas, JPPR mendorong agar Bawaslu memperhatikan ketentuan aturan teknis dalam UU 7 Tahun 2017 terkait Timsel dan Tata Cara Seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Adi.

Baca juga: Mengenal Bawaslu, Sejarah hingga Tugas dan Wewenang

JPRR juga meminta Bawaslu untuk memilih tim seleksi/panitia seleksi yang memiliki paradigma kepemiluan serta memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok, termasuk 30 persen keterwakilan perempuan.

Bawaslu juga diminta memilih timsel/pansel yang independen, menjunjung tinggi asas imparsialitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun.

Bawaslu juga harus memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada timsel/pansel terkait mekanisme seleksi agar terwujud kesepahaman bersama dalam melakukan seleksi oleh tim seleksi (baik melalui bimbingan teknis maupun petunjuk teknis).

Baca juga: Bawaslu dan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu juga diminta untuk mengutamakan kapasitas dan integritas calon dalam proses seleksi, memperhatikan keberagaman keterwakilan kelompok / latar belakang calon termasuk keterwakilan perempuan, serta mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk diketahui, pada tahun ini di Bawaslu terdapat 25 provinsi yang anggotanya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan pada tahun 2023 terdapat 9 Provinsi.

Di sisi lain di tahun 2023, terdapat 514 Kabupaten Kota serta 25 Provinsi untuk anggota Bawaslu Provinsi tambahan yang akan berakhir masa jabatannya. "Hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu periode 2022 s.d. 2027, mengingat penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 juga akan segera dimulai pada Juni 2022 ini," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com