Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bawaslu, Sejarah hingga Tugas dan Wewenang

Kompas.com - 17/05/2022, 11:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Sesuai namanya, Bawaslu berperan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali dan menjadi bagian praktik demokrasi di Indonesia.

Dikutip dari situs Bawaslu, lembaga itu berdiri atas desakan rakyat dan sejumlah elite politik di masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

Indonesia baru bisa menggelar pemilu yang kedua pada 1971, karena masalah keamanan dalam negeri dan persaingan politik. Pemilu pada 1971 pun digelar setelah kekuasaan Presiden ke-1 Republik Indonesia Ir. Soekarno berakhir.

Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi.

Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Di DPR, Bawaslu Ungkap 6 Program Prioritas Jelang Pemilu 2024

Akan tetapi, masyarakat meragukan kejujuran pemerintah dalam menggelar pemilu. Masyarakat melakukan berbagai protes karena diduga pemilu 1971 sarat manipulasi yang dilakukan oleh pejabat pemilu.

Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelaksanaan pemilu berlanjut hingga pemilu 1977. Saat itu Golkar kembali menang dan partai politik pesaingnya seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik pemerintah untuk memperbaiki undang-undang dan kualitas pemilu pada 1982.

Karena hujan kritik itu, pemerintah akhirnya membentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Baca juga: Bawaslu Diminta Antisipasi Kemungkinan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Politik Uang

Akan tetapi, kondisi demokrasi Indonesia tak membaik sampai akhirnya rezim Orde Baru dan Presiden Soeharto tumbang pada 21 Mei 1998.

Sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi, pemerintah diminta menggelar penyelenggaraan pemilu yang bebas dari tekanan penguasa. Pemerintah lantas membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

Beleid itu menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mulanya pengangkatan dan pembentukan Bawaslu dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota masih menjadi wewenang KPU. Namun, setelah diajukan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan Bawaslu berwenang penuh dalam mengangkat petusa pengawas pemilu dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Solo Bersiap Jaring Pemilih Aktif Demokrasi

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com