JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pengertian not to land seperti yang dilakukan pemerintah Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad.
Selain itu, berita tentang paparan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin tentang peran analis ekonomi Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
1. Mengenal "Not to Land" yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dari Deportasi?
Pemerintah Singapura menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama rombongan masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30.
Usai diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam.
Sementara itu, istri dan 5 orang anggota rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruangan berbeda. UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.
Duta Besar (Dubes) RI di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.
Baca juga: Alasan Kemendagri Singapura Tolak UAS Masuk
Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.
"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.
"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," katanya.
Pengertian not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat. Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia.
Merujuk pada peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki wilayah negara.
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:
Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan. Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.
Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.