SECARA filosofis, keterbukaan informasi adalah tuntutan sejarah dan sebuah keniscayaan evolusi sosial (Francis Fukuyama: The End of History).
Selain itu, filsuf Jeremy Bentham mengatakan, transparansi adalah roh dari keadilan. Pada dasarnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang untuk dapat meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Pengakuan akan pentingnya keterbukaan informasi untuk publik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen, yaitu pada pasal 28 F, dan pasal 28J.
Dalam pasal 28 F UUD 1945 disebutkan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Selanjutnya pada pasal 28 F terdapat dua ayat yang menjadi rujukan mengenai perlunya keterbukaan informasi publik, yaitu:
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM).
Hak atas informasi berkaitan dengan hak sosial-politik (sipol) di mana kesepakatan mengenai hak sipol ini berlaku secara universal.
Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia telah memiliki infrastruktur hukum keterbukaan informasi publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Beberapa landasan penting dari berlakunya Undang-undang ini seperti tertuang dalam pasal 4, menyatakan bahwa:
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
(2) Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Terpenuhinya hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi secara tidak langsung juga akan meningkatkan ketahanan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Hal ini merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Bagaimanapun hak untuk tahu menjadi hak dasar yang melekat bagi setiap individu dan Warga Negara Indonesia.
Adanya keterbukaan informasi yang baik kepada publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Di sisi lain, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Adanya perlindungan dan jaminan dari Undang-undang diharapkan bisa memberi ruang yang lebih lebar kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Secara prinsipnya, setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.