Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta BPK Jaga Standar Prosedur Audit agar Tak Diperjualbelikan

Kompas.com - 28/04/2022, 15:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjaga standar prosedur dalam melakukan audit supaya hasilnya tidak bisa diperjualbelikan.

Hal ini disampaikan Misbakhun merespons kasus Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap auditor BPK agar Kabupaten Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Apa yang menjadi concern kita bersama bahwa WTP itu adalah opini hasil audit dengan rencana, dengan program audit yang memadai, dengan standar prosedur yang tinggi, itu adalah hal yang harus dipertahankan oleh BPK dan tidak bisa diperjualbelikan," kata Misbakhun saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: ICW Sebut Predikat WTP Tak Menjamin Sebuah Wilayah Bebas Korupsi

Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu meyakini predikat WTP tidak bisa diperjualbelikan karena pemberian predikat itu melalui mekanisme yang baku di BPK.

Misbakhun pun berpandangan, kasus dugaan suap yang melibatkan Ade hanyalah satu bagian dari proses penetapan predikat WTP terhadap sebuah daerah.

"Adanya negosiasi dan sebagainya saya tidak percaya, apa yang mau diperjualbelikan, itu tidak mungkin seorang bawahan itu bisa menentukan 'oh WTP', enggak mungkin," kata dia.

Di samping itu, ia mengapresiasi sikap BPK yang menindak tegas penyimpangan dalam proses audit laporan keuangan seperti yang terjadi pada kasus Ade.

"Bekerja sama dengan KPK melakukan langkah-langkah menurut saya sangat penting dan menunjukkan bahwa BPK berpihak kepada sebuah prosedur tanggung jawab bahwa WTP itu ada aturan dan pertanggungjawaban," ujar Misbakhun.

Baca juga: Predikat WTP Dinilai Jadi Jualan Politik untuk Dapat Simpati Rakyat

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

KPK menduga, suap itu diberikan supaya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor meraih predikat WTP dari BPK.

"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari.

KPK menduga, empat orang pegawai BPK Jawa Barat menerima suap senilai Rp 1,9 miliar untuk mewujudkan keinginan Ade tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com