JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan tidak menjamin sebuah wilayah bebas dari korupsi.
Sebabnya, tutur Egi, predikat itu diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan yang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau sesuai standar pelaporan keuangan negara (SPKN).
“Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Predikat WTP Dinilai Jadi Jualan Politik untuk Dapat Simpati Rakyat
Dalam pandangan Egi, dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin dan empat anggota BPK Jawa Barat menunjukkan bahwa instrumen pengawasan internal milik BPK gagal.
“Ini menunjukan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya. Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menilai praktik jual beli predikat WTP hanya digunakan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik.
“Bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi, padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami ini,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Bupati Bogor Ade Yasin, Opini WTP BPK Dinilai Ajang Pencitraan
Diberitakan sebelas orang di Kabupaten Bogor dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyatakan terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk Ade dan empat anggota BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur serta Gerri Ginanjar Trie.
Baca juga: Bupati Bogor Suap Auditor Demi WTP, ICW Soroti Pengawasan Internal BPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Ade diduga hendak memberi suap pada empat anggota BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP.
Pada OTT kali ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,24 miliar. Sedangkan jumlah suap yang diterima para anggota BPJ Jabar dinilai mencapai Rp 1,19 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.