Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Noda Politik Dinasti dan Kaderisasi Parpol

Kompas.com - 28/04/2022, 14:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai kasus dugaan suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin adalah contoh kegagalan dalam proses kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik.

"Korupsi kepala daerah yang terjadi berulangkali harus membuat parpol membenahi diri. Ini menunjukkan bahwa parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota," kata Egi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Ade dan tiga anak buahnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022. Mereka diduga menyuap 4 orang auditor BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Bantah Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab

Ade terjun ke dunia politik pada 2008 dan menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia mengikuti jejak kakaknya, Rachmat Yasin, yang juga merupakan kader partai berlambang Ka'bah itu.

Akan tetapi, Rachmat Yasin juga merupakan terpidana dua kasus korupsi, yakni suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri dengan vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Rachmat juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Selain itu, Rachmat juga terbukti melakukan gratifikasi untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014 dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar.

Baca juga: Ade Yasin Diduga Beri Uang Mingguan kepada Auditor BPK Sebesar Rp 10 Juta

Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Egi mengingatkan soal kerugian dalam hal politik dinasti seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor. Menurut dia masyarakat harus menyadari sifat dari politik dinasti adalah untuk berkuasa dan melayani diri sendiri.

"Sehingga orientasi untuk kepentingan publik dipinggirkan. Dampaknya praktik-praktik koruptif akan marak terjadi," ujar Egi.

Di sisi lain, menurut Egi praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah diakibatkan oleh pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Hal itu, kata Egi, membuat kepala daerah terdorong melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, jual beli suara, kampanye dalam pilkada ataupun balas jasa ketika ia terpilih.

KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu. KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu.

Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian. Ketiganya turut menjadi tersangka.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Awal Mula Suap Rp 1,9 M untuk Auditor BPK

Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Menurut KPK, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 jelek dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com