JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk diambil keputusan pada tingkat dua yaitu rapat paripurna.
Namun, ada satu fraksi yang tak setuju dengan hal tersebut, yakni Fraksi PKS. Mereka beranggapan bahwa pembahasan RUU ini perlu kajian mendalam.
"Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan undang undang yang dimaksud," kata perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam rapat pleno Baleg, Rabu (13/4/2022) malam.
Ledia mengungkapkan, Fraksi PKS juga melihat pembahasan RUU PPP dilakukan dengan cepat.
Pembahasan yang seperti ini dinilai akan membuat DPR seolah dikejar sesuatu untuk segera mengesahkan RUU PPP.
Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS yang Menolak
"Pembahasan undang-undang ini dirasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan," ujarnya.
Untuk itu, Fraksi PKS mengingatkan agar DPR menjalankan fungsi legislasi dengan lebih cermat dan hati-hati.
Menurut Fraksi PKS, prinsip-prinsip itu juga sudah dijamin oleh Konstitusi sebagai kewenangan pada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi.
"Karena menyangkut undang-undang dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas," imbuh dia.
Lebih lanjut, paling penting Ledia mengingatkan agar RUU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seharusnya, revisi UU PPP dilakukan sebagai langkah penyelesaian tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal ini yang diharapkan Fraksi PKS, justru dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat.
Baca juga: Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok
Diketahui, pembahasan RUU PPP ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
UU PPP dinilai akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat di Baleg pada Kamis (7/4/2022).
"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang cipta Kerja," kata Airlangga dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.