JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.
Adapun keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah dan DPD, Rabu (13/4/2022) malam.
"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi dan pemerintah, maka izinkan saya menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat, Rabu.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Baca juga: Baleg Buka Peluang Revisi UU PPP Dibawa ke Rapat Pleno Besok
Supratman mengatakan, ada delapan fraksi yang menyetujui RUU PPP dibawa ke rapat paripurna.
Sementara, satu fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Baleg telah membentuk panja bersama pemerintah dan kita telah menyelesaikan tugasnya pak, secara maraton dari jam 10 pagi tadi. Dan Alhamdulillah tugas ini telah diselesaikan dengan baik oleh panja dan juga oleh tim perumus," ujar Supratman.
Adapun perwakilan Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah membacakan pendapat mini fraksi dan mengutarakan alasan pihaknya belum menyetujui RUU PPP untuk disahkan.
Fraksi PKS berpandangan bahwa RUU PPP masih memerlukan pengkajian mendalam, sebelum disetujui.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan belum dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Ledia.
Baca juga: Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan
"Karena Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan undang-undang yang dimaksud," tambah dia.
Di sisi lain, Ledia menambahkan bahwa Fraksi PKS memandang RUU PPP dibahas dengan tergesa-gesa dan bahkan seolah kejar tayang untuk segera disahkan.
Padahal, Fraksi PKS melihat bahwa DPR seharusnya menjalankan fungsi legislasi yang telah dijamin dalam konstitusi dengan lebih cermat dan hati-hati.
"Karena menyangkut undang-undang dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas," imbuh dia.
Kemudian, Ledia mengingatkan agar RUU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Namun sebagai upaya untuk menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang undangan dan menyelesaikan tumpang tindih peraturan perundang undangan yang ada dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat," kata Ledia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.