Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PPP Dimulai, Prosesnya Ditargetkan Kelar Sepekan

Kompas.com - 08/04/2022, 08:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah dimulai pada Kamis (7/4/2022) dan ditargetkan rampung dalam sepekan.

Salah satu subtsansi yang akan masuk dalam revisi UU PPP adalah ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

Hal itu adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, salah satunya karena metode omnibus yang digunakan saat membentuk UU Cipta Kerja belum memiliki landasan hukum.

Baca juga: Baleg Targetkan Revisi UU PPP Rampung dalam Sepekan

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin.

Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Airlangga berharap, revisi UU PPP dapat diselesaikan tidak terlalu lama karena ada kebutuhan untuk memulihkan ekonomi yang tertekan akibat perkembangan geopolitik global.

Dia menyebutkan, dinamika global yang menjadi tantangan pemulihan ekonomi antara lain ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok, serta inflasi akibat konflik Rusia dan Ukraina.

"Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, salah satunya dengan melakukan perubahan UU PPP dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Airlangga.

"Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan dihiarapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat," imbuh dia.

Dalam rapat itu, pemerintah menyerahkan 362 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.

Diproses satu pekan

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menargetkan revisi UU PPP dapat rampung dalam waktu satu pekan sehingga dapat disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis pekan depan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di ruang rapat Baleg Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kami berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kami upayakan," kata Supratman dalam rapat kerja Baleg dengan pemerintah, Kamis kemarin.

Demi mengebut pembahasan, Supratman menyebutkan, Baleg juga akan menggelar rapat pembahasan bersama pemerintah pada akhir pekan.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja

"Kami akan meminta izin untuk bersidang Jumat, Sabtu, kalau memungkinkan hari Minggu, karena kami mengejar supaya RUU ini sesegera mungkin bisa diselesaikan," ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, tidak ada persoalan mendasar yang dapat menimbulkan perdebatan dalam proses pembahasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya menjelaskan, ada 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP.

Perubahan tersebut antara lain mengenai definisi metode omnibus, penjelasan asas keterbukaan, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, serta partisipasi masyarakat.

Willy mengatakan, RUU itu akan mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Oleh karena itu, pembahasan RUU ini seudah sepatutnya harus segera diselesaikan, agar UU PPP ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi kita semuanya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan benar," ujar Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com