JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah kediaman Terbit.
“Penetapan tersangka Bupati (nonaktif) Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasi langkah ini,” kata komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (6/4/2022) pagi.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Anam juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang disebut sedang menyiapkan upaya-upaya pemulihan terhadap para korban kerangkeng manusia, mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut dia, pemulihan atas hak-hak korban TPPO merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan penetapan tersangka itu sendiri.
“Memang di pasal TPPO itu ada hak korban. Jadi hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang, diatur dalam undang-undang,” kata Anam.
“Dalam kasus ini tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya soal gaji tidak dibayar," lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang tentang TPPO.
Polda Sumatera Utara sebelumnya sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik
Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang TPPO. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.