Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut

“Penetapan tersangka Bupati (nonaktif) Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasi langkah ini,” kata komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan, Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Rabu (6/4/2022) pagi.

Anam juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang disebut sedang menyiapkan upaya-upaya pemulihan terhadap para korban kerangkeng manusia, mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut dia, pemulihan atas hak-hak korban TPPO merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan penetapan tersangka itu sendiri.

“Memang di pasal TPPO itu ada hak korban. Jadi hak korban ini konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang, diatur dalam undang-undang,” kata Anam.

“Dalam kasus ini tidak terlalu susah, yang paling gampang misalnya soal gaji tidak dibayar," lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang tentang TPPO.

Polda Sumatera Utara sebelumnya sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik

Terbit menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang TPPO. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/08105581/bupati-nonaktif-langkat-jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-komnas-ham

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke