JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membantah pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menyebut bahwa Bareskrim menolak menangani laporan terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Nonaktif di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Gatot menjelaskan, Bareskrim tetap melakukan asistensi ke Polda Sumut terkait kasus tersebut. Apalagi pada saat ini kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut.
“Jadi gini supaya tidak terlalu jauh, kan lokasi dengan kita di sini terlalu jauh untuk melakukan penyidikan, makanya penyidik memberikan asistensi kepada Polda Sumut dalam hal menangani,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
“Jadi bukan berarti kita lepas menolak, bukan, kita tetap turun,” tambah dia.
Gatot juga memastikan, penyidik Bareskrim sudah diturunkan ke lokasi untuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumut.
Baca juga: Kontras Duga Ada Pengaruh Relasi Kuasa dalam Penanganan Kasus Penjara Manusia Langkat
Ia menambahkan, penyidik juga bakal mendalami aktor intelektual dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.
“Ya (aktor intelektual) masih didalami,” ucapnya.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum pelaporan kasus kerangkeng manusia Langkat, Sumut, menyatakan laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.
Adapun alasan Bareskrim menolak laporan itu disebutkan karena kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.
“Ya ditolak, tadi seperti rekan saya sampaikan bahkan tidak mencari dan menggali bukti yang dilampirkan,” kata Peneliti Kontras Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum kerangkeng Langkat hendak menyoroti soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa bekerja tanpa hari libur dan jam kerja dan tidak mendapatkan upah gaji.
Baca juga: Kontras Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Penjara Manusia di Langkat
“Kalau tidak ada hari libur tanggal merah walaupun itu terjadi tidak menjadikan mereka tidak bekerja, mereka tetap bekerja disitu dan tidak mendapatkan gaji apapun selama merkaa berada disana,” ungkapnya.
Selanjutnya, perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina mengungkapkan pihaknya menemukan adanya dugaan oknum intelektual dalam kasus kerangkeng Bupati Langkat.
Ia juga mengatakan, ada banyak aktor intelektual yang dilaporkan ke Bareskrim. Menurutnya, ada penyelenggara negara yang juga berperan menjadi aktor intelektual di kasus itu.
“Dan juga kami menemukan actor intelektualnya sehingga itu menjadi alasan kami untuk melapor. Terlebih karena memang klien kami dan 4 korban yang belum bisa kami sebutkan namanya itu tidak diakomodir dalam proses LP yang ada di Sumut,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.