Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaen: Tuntutan 7 Bulan Penjara dan Klaim Siap Terima Segala Putusan

Kompas.com - 06/04/2022, 06:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komentar mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 terkait proses hukum Bahar bin Smith membawanya dalam masalah.

Akibat komentarnya itu, ia dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

Dalam laporan itu, Ferdinand dinilai telah menyebarkan konten bermuatan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Pada 10 Januari 2022, Ferdinand dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perkara Ferdinand lantas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 15 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian SARA.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Tuntutan 7 bulan penjara

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/4/2022) jaksa menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Ferdinand.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.

Namun dalam pengajuan tuntutannya, jaksa menilai Ferdinand tak terbukti menyebarkan kebencian SARA.

“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” jelas jaksa.

Alasan meringankan dan memberatkan tuntutan

Jaksa mengungkapkan beberapa alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan Ferdinand.

Alasan meringankan adalah Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan sopan dalam persidangan.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com