JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik komitmen Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membantu proses mediasi dengan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Namun, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pihaknya tidak bisa menyetujui sendirian usulan mediasi tersebut.
Baca juga: IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023
Terawan, lanjutnya, juga harus menyetujui tawaran Menkes tersebut.
"Terkait arahan Menkes untuk dilakukan mediasi tentu IDI menyambut baik hal ini. Tapi memang mediasi itu adalah keinginan kedua belah pihak. Kalau IDI berkeinginan, apakah Terawan berkeinginan?," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
"Ini akan jadi persoalan kalau hanya IDI yang menerima, yang bersangkutan (Terawan) tidak menerima," sambungnya.
Beni mengatakan, proses mediasi tentu diperlukan agar kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dapat dipahami masyarakat.
Oleh karenanya, ia menekankan, persetujuan IDI dan khususnya Terawan diperlukan dalam proses mediasi.
"Karena internal (IDI) sudah berupaya (memanggil Terawan) mulai dari surat, kemudian WA, by phone, kemudian keputusan penghentian sementara, kemungkinan diberikan ruang lagi tapi ini kan tidak mendapat (respons) yang baik," ujarnya.
Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi mengatakan, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan, menyusul munculnya rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan itu dari IDI berdasarkan hasil Muktamar ke-31.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran
Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan seluruh anggotanya terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.