JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera menunaikan hasil Muktamar ke-31 IDI perihal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.
Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepengurusan PB IDI yang baru demi menjaga norma dan kode etik kedokteran.
"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK. Inilah yang jadi memperkuat kesolidan dan kekompakan kita jadikan IDI rumah bersama seluruh dokter Indonesia," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Soal Kasus IDI dan Terawan, Menkes: Enggak Baik Waktu dan Energi Habis untuk Perdebatan
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan Muktamar.
PB IDI, kata dia, diberikan waktu 28 hari kerja untuk mengeksekusi hasil muktamar tersebut.
"Dalam menjalankan putusan muktamar PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi, dan sidang khusus," kata Beni.
Beni menyebutkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut dilakukan dalam proses yang panjang sejak tahun 2013.
"Terkait putusan dokter Terawan, ini proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran," ujarnya.
Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?
Berikut fakta-fakta seputar alasan pemberhentian Terawan dari IDI:
1. Diberhentikan sejak 2018
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengungkapkan, pemberhentian Terawan sudah direkomendasikan sejak tahun 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda.
Namun, Pengurus Besar IDI sebelumnya tidak menjalankan putusan MKEK karena pertimbangan khusus.
"Jadi Muktamar di Banda Aceh itu adalah lanjutan dari apa yang diputusakn di Muktamar Samarinda," kata Djoko.
Djoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses panjang MKEK terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail pelanggaran yang dilakukan Terawan.
Baca juga: MKEK: Rekomendasi Pemberhentian Terawan sejak 2018, Pelanggaran Etik Berat