Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023

Kompas.com - 01/04/2022, 17:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter.

Ia mengatakan, surat izin praktik dokter (SIP) Terawan masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI

Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based).

Ia meminta Terawan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi.

"Contohnya, membaca hasil radiologi, beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," ujarnya.

Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?

Lebih lanjut, Beni mengatakan, ketika Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak memiliki bukti ilmiah dan membahayakan pasien, pihaknya akan kembali mengingatkan pemerintah dan institusi praktik tersebut.

"Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan (denda) 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Hasil Muktamar IDI telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21-25 Maret 2022.

Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.

Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran

Keputusan Muktamar ke-31 IDI tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam keputusan Muktamar ke-31 IDI," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com