JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter.
Ia mengatakan, surat izin praktik dokter (SIP) Terawan masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang.
"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI
Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based).
Ia meminta Terawan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi.
"Contohnya, membaca hasil radiologi, beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," ujarnya.
Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?
Lebih lanjut, Beni mengatakan, ketika Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak memiliki bukti ilmiah dan membahayakan pasien, pihaknya akan kembali mengingatkan pemerintah dan institusi praktik tersebut.
"Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan (denda) 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Hasil Muktamar IDI telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21-25 Maret 2022.
Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.
Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran
Keputusan Muktamar ke-31 IDI tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam keputusan Muktamar ke-31 IDI," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.