Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023

Kompas.com - 01/04/2022, 17:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter.

Ia mengatakan, surat izin praktik dokter (SIP) Terawan masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: IDI: Surat Izin Praktik Dokter Dikeluarkan Pemerintah, Bukan IDI

Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based).

Ia meminta Terawan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi.

"Contohnya, membaca hasil radiologi, beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," ujarnya.

Baca juga: Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?

Lebih lanjut, Beni mengatakan, ketika Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak memiliki bukti ilmiah dan membahayakan pasien, pihaknya akan kembali mengingatkan pemerintah dan institusi praktik tersebut.

"Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan (denda) 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Hasil Muktamar IDI telah secara resmi memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21-25 Maret 2022.

Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi yang dilahirkan dari kegiatan tersebut adalah pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto (TAP) sebagai anggota IDI.

Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran

Keputusan Muktamar ke-31 IDI tersebut telah memutuskan dan menetapkan untuk meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam keputusan Muktamar ke-31 IDI," kata Beni dalam konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com