JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Saifuddin Ibrahim dikenakan pasal berlapis dan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah laporan polisi. Adapun laporan itu berkaitan dengan permintaan Saifuddin ke Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim dilakukan berdasarkan KUHAP.
Baca juga: Jadi Tersangka, Saifuddin Ibrahim Belum Ditahan, Polisi: Masih di Luar Negeri
Menurutnya, hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.
Ia juga diduga melakukan tindak pidana pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuh Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka
Selain itu, Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan saat ini menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS).
Ia pun mengimbau, Saifuddin untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.
“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerima 3 laporan polisi terkait kasus Saifuddin. Ketiga laporan diterima dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0135/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022.
Kemudian, polisi kembali menerima laporan kasus Saifuddin dnegan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.
Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Baca juga: Usai Jalani Sidang Dakwaan Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Singgung Saifuddin Ibrahim
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.