JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Irjen Napoleon Bonaparte, menyinggung Saifuddin Ibrahim yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia menilai pelaku penistaan agama tidak boleh dibiarkan karena akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Sekarang muncul tokoh (penistaan agama) baru, Saifuddin Ibrahim, lebih berat daripada Kece,” kata Napoleon kepada para wartawan pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ia pun mengapresiasi langkah Mahfud MD yang meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait ujaran Saifuddin di akun YouTube-nya yang menyebut agar beberapa ayat Al Quran dihapuskan.
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri
“Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggungjawabkan secara hukum. Kalau tidak, kita pecah, itu (penangkapan) yang betul,” paparnya.
Napoleon lantas menyampaikan, jika perlu, ketika telah tertangkap, Saifuddin dipertemukan dengannya.
“Jangan khawatir tidak akan saya aniaya, paling aku jilat saja dia,” jelasnya.
Namun, ia menampik bahwa ungkapan itu merupakan kiasan untuk menganiaya Saifuddin.
Napoleon mengatakan, sebagai polisi yang masih aktif, dia adalah pelindung dan pengayom masyarakat.
Tindakannya pada Muhammad Kece juga disebutnya karena emosional belaka.
Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polisi Akan Koordinasi ke FBI dan Imigrasi
Jenderal polisi bintang dua itu bahkan mengeklaim berusaha menghindarkan Kece dari amukan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Justru saya berusaha menghindarkan dia agar jangan jadi korban karena tahanan lain ada 150 orang. Kalau tidak buat jalur tersebut, dia hancur, justru saya melindungi. Nanti di persidangan terbuka semuanya,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Napoleon telah melakukan pengeroyokan pada Kece.
Tindakan itu dilakukan pada 27 Agustus 2022 dini hari.
Baca juga: Polri Akan Dalami Video Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran
Adapun Kece adalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Napoleon sampai melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Ia lantas didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Napoleon pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.