Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Sidang Dakwaan Pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Singgung Saifuddin Ibrahim

Kompas.com - 24/03/2022, 16:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Irjen Napoleon Bonaparte, menyinggung Saifuddin Ibrahim yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Ia menilai pelaku penistaan agama tidak boleh dibiarkan karena akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat.

“Sekarang muncul tokoh (penistaan agama) baru, Saifuddin Ibrahim, lebih berat daripada Kece,” kata Napoleon kepada para wartawan pasca-persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Ia pun mengapresiasi langkah Mahfud MD yang meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait ujaran Saifuddin di akun YouTube-nya yang menyebut agar beberapa ayat Al Quran dihapuskan.

Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

“Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggungjawabkan secara hukum. Kalau tidak, kita pecah, itu (penangkapan) yang betul,” paparnya.

Napoleon lantas menyampaikan, jika perlu, ketika telah tertangkap, Saifuddin dipertemukan dengannya.

“Jangan khawatir tidak akan saya aniaya, paling aku jilat saja dia,” jelasnya.

Namun, ia menampik bahwa ungkapan itu merupakan kiasan untuk menganiaya Saifuddin.

Napoleon mengatakan, sebagai polisi yang masih aktif, dia adalah pelindung dan pengayom masyarakat.

Tindakannya pada Muhammad Kece juga disebutnya karena emosional belaka.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polisi Akan Koordinasi ke FBI dan Imigrasi

Jenderal polisi bintang dua itu bahkan mengeklaim berusaha menghindarkan Kece dari amukan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

“Justru saya berusaha menghindarkan dia agar jangan jadi korban karena tahanan lain ada 150 orang. Kalau tidak buat jalur tersebut, dia hancur, justru saya melindungi. Nanti di persidangan terbuka semuanya,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Napoleon telah melakukan pengeroyokan pada Kece.

Tindakan itu dilakukan pada 27 Agustus 2022 dini hari.

Baca juga: Polri Akan Dalami Video Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran

Adapun Kece adalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Napoleon sampai melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Ia lantas didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Napoleon pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com