JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan video tersebut akan didalami oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Kemenag Buka Rekrutmen Dai Perbatasan, Syarat Minimal Hafal Al Quran 3 Juz
Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifudin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Belakangan Saifudin Ibrahim telah menghapus video tersebut dari akun Youtubenya.
Dikutip dari Kompas TV, Saifudin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Baca juga: Polri Diminta Dalami Peran Keluarga Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
Saifudin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.