Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 22/03/2022, 16:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Pelaporan ini merupakan buntut pernyatannya dalam sebuah video yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat di Al Quran dihapus.

“Hari ini saya melaporkan Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Yusuf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Laporan GNPF teregister di Nomor: STTL/079/III/2022/BARESKRIM.

Baca juga: Saifuddin Ibrahim Diduga Ada di Amerika Serikat, Polisi Akan Koordinasi ke FBI dan Imigrasi

Dalam pelaporan ini, Yusuf juga menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan Saifuddin. Ia juga menyebutkan punya bukti konkret untuk menjerat Saifuddin.

“Ya kita punya semuanya, kita download (video) semua ada. Linknya semua juga ada. Kita tidak asal melapor, kita punya data-data konkret dan kuat,” terang dia.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini.

“Insya Allah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kita sampaikan hari ini,” imbuh dia.

Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Saifudin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.

"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifudin.

Baca juga: Polri Akan Dalami Video Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan video tersebut akan didalami oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Adapun dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Belakangan Saifuddin telah menghapus video tersebut dari akun Youtube-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com