JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al Quran dihapus, sebagai tersangka.
Kendati demikian, Saifuddin masih belum ditahan karena keberadaannya diduga masih di luar negeri.
"Masih di luar (negeri)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan juga masih belum memberikan rincian informasi karena ia masih berkegiatan mendampingi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai Tersangka
Adapun Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 hari lalu.
"Sejak 2 hari yang lalu kalau nggak salah," ucap Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Berdasarkan hasil penyelidikan Saifuddin Ibrahim terdeteksi berada di Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Terkaita temuan itu, polisi akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat.
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri
Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat menggunggah video berdurasi 9 menit di Youtube pada Senin (14/3/2022), yang isinya menyampaikan pernyataan kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.