Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan PP Kuatkan Bakamla Koordinator Keamanan Laut, Ini Respons KSAL

Kompas.com - 23/03/2022, 20:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia (PKKPH).

Lewat PP ini, posisi Badan Keamanan Laut (Bakamla) makin kuat sebagai koordinator institusi dalam menangani pelanggaran hukum di perairan Indonesia

Yudo mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan Bakamla makin intensif dalam menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait pengamanan laut.

“Sekarang ini sebetulnya sudah terjalin komunikasi, koordinasi, antar seluruh komponen penegak hukum di laut ini sudah berkoordinasi. Mungkin dengan adanya PP ini lebih diatur lagi, diintensifkan lagi,” kata Yudo di Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kepala Bakamla Temui Panglima TNI Lapor Penerbitan PP Nomor 13 Tahun 2022

Yudo menjelaskan, sejauh ini TNI AL telah memiliki payung hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di laut.

Antara lain, aturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut Yudo, dengan adanya PP tersebut, penegakan hukum di laut oleh TNI AL tetap sesuai dengan payung hukum sebelumnya.

“Pelaksanaannya, praktiknya di lapangan ini baru kita berkoordinasi antar seluruh komponen tadi. Ya mungkin nanti leading sector-nya Bakamla,” imbuh Yudo.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Bakamla Jadi Koordinator Keamanan Laut Indonesia

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat mengenai PP PKKPH di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Rapat ini membahas mengenai PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022.

Luhut bilang, dengan ditandatanganinya PP ini, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.

“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com