Lewat PP ini, posisi Badan Keamanan Laut (Bakamla) makin kuat sebagai koordinator institusi dalam menangani pelanggaran hukum di perairan Indonesia
Yudo mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan Bakamla makin intensif dalam menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait pengamanan laut.
“Sekarang ini sebetulnya sudah terjalin komunikasi, koordinasi, antar seluruh komponen penegak hukum di laut ini sudah berkoordinasi. Mungkin dengan adanya PP ini lebih diatur lagi, diintensifkan lagi,” kata Yudo di Markas Besar TNI Angkatan Laut, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Yudo menjelaskan, sejauh ini TNI AL telah memiliki payung hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di laut.
Antara lain, aturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut Yudo, dengan adanya PP tersebut, penegakan hukum di laut oleh TNI AL tetap sesuai dengan payung hukum sebelumnya.
“Pelaksanaannya, praktiknya di lapangan ini baru kita berkoordinasi antar seluruh komponen tadi. Ya mungkin nanti leading sector-nya Bakamla,” imbuh Yudo.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat mengenai PP PKKPH di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.
Rapat ini membahas mengenai PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022.
Luhut bilang, dengan ditandatanganinya PP ini, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.
“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/20112861/jokowi-terbitkan-pp-kuatkan-bakamla-koordinator-keamanan-laut-ini-respons