JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Panglima TNI, Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Aan menemui Andika guna melaporkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022.
Baca juga: KSAL: MEF Tahap III TNI AL Baru Tercapai Sekitar 60 Persen
Aan mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, Bakamla tidak mengambil alih wewenang siapa pun, melainkan hanya bertindak sebagai koordinator bagi setiap kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menyelenggarakan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia.
"Bakamla bersama teman-teman kementerian dan lembaga terkait, bersama-sama akan membuat kebijakan nasional tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum, aturan penyelenggaraan operasi atau patroli nasional serta pembentukan sistem informasi maritim terintegrasi,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Prajurit Pelanggar Disiplin Ditahan di Penjara Militer
Aan juga mengatakan, aturan tersebut akan mengatur kebijakan nasional yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut.
Tujuannya supaya tidak ada lagi kebijakan atau aturan nasional yang saling tumpang-tindih di antara kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Andika mengatakan, PP tersebut akan menjadi landasan untuk terciptanya sinergitas antar kementerian dan lembaga dan juga TNI.
Andika juga menegaskan bahwa TNI akan selalu siap untuk mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.