Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan

Kompas.com - 22/03/2022, 18:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan penangguhan tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik.

“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar Ceritakan Awal Mula Bertemu Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Ikbar mengatakan, penangguhan penahanan diajukan setelah Doni ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) malam.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Rp 20 Juta Pemberian Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.

Antara lain, penyanyi Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka penipuan investasi dan judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. 

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, antara lain mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.

Kemudian, sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan.

Baca juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Rp 20 Juta Pemberian Doni Salmanan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 65 miliar.

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com