Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan

Kompas.com - 22/03/2022, 18:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan penangguhan tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik.

“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar Ceritakan Awal Mula Bertemu Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Ikbar mengatakan, penangguhan penahanan diajukan setelah Doni ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) malam.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Rp 20 Juta Pemberian Doni Salmanan

Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.

Antara lain, penyanyi Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka penipuan investasi dan judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. 

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, antara lain mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.

Kemudian, sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan.

Baca juga: Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Rp 20 Juta Pemberian Doni Salmanan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 65 miliar.

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com