Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Berkas Perkara Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Lengkap

Kompas.com - 18/03/2022, 17:17 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Muara Perangin-angin, penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, kepada tim Jaksa.

Muara merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MP (Muara Perangin-angin) dari tim Penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Kasus Bupati Langkat, KPK Dalami Keikutsertaan Perusahaan Garap Proyek di Dinas PUPR

Penahanan Muara, ujar Ali, dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk selama 20 hari ke depan, terhitung 18 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Baca juga: KPK Dalami Suap untuk Bupati Nonaktif Langkat dari Para Kontraktor Proyek

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Baca juga: KPK Selisik Pertemuan Bupati Langkat untuk Tentukan Fee Proyek bagi Kontraktor

Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pemberian uang suap dari Muara kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2021 malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com