JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang untuk Bupati nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan wiraswasta bernama Melky Leonardo Taringan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat di mana diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) dari para kontraktor,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tetulis, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Penerimaan Uang Bupati Langkat dari Beberapa Kontraktor Proyek
Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati Langkat Lewat Orang Kepercayaannya
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Baca juga: Kasus Bupati Langkat, KPK Panggil 6 Saksi Termasuk Plt Kepala Dinas PUPR
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 12021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.