Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 16/03/2022, 20:14 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, Polda Sumatera Utara (Sumut) tak serius menangani kasus kerangkeng untuk manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan, ketidakseriusan itu tampak dari belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Padahal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan, hingga kematian korban.

Polda Sumut tidak serius menangani kasus terkait peristiwa apapun di kerangkeng manusia rumah Bupati nonaktif Langkat,” ucap Rivan pada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: LPSK: Anak Bupati Langkat Diduga Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Manusia

Rivan juga meminta Polda Sumut tidak hanya fokus pada satu perkara dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun melakukan pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lain.

“Karena kami meyakini ada kasus-kasus lain yang terlibat atas satu kasus sebelumnya. Misalnya ada pembunuhan berarti ada dugaan penganiayaan atau praktik penyiksaan pada orang-orang (penghuni penjara) yang masih hidup,” paparnya.

Rivan menyarankan pihak kepolisian terbuka dan memberi tahu progres penanganan perkara secara berkala pada publik.

Dalam pandangannya, penanganan perkara perbudakan modern itu dapat menjadi jalan untuk membuka kasus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain.

“Seperti kasus kekerasan seksual, ketika polisi mencoba membongkar kasus itu banyak korban yang akhirnya bersuara,” sebut Rivan.

“Jadikanlah kasus ini menjadi preseden baik untuk membongkar kasus perbudakan modern lainnya yang dimungkinkan ada,” imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM Harap Polisi Ikut Usut Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

LPSK sebelumnya menyebut ada dugaan keterlibatan anak Terbit yaitu Dewa Perangin-angin dalam kasus itu.

Selain itu hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukan adanya kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia yang dilakukan 19 pelaku. Bahkan ada dugaan anggota TNI-Polri juga menjadi pelaku penyiksaan tersebut.

Namun sampai saat ini pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara itu.

Kasus ini terungkap sejak Terbit terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com