Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Tata Kelola Baru, UPTD PPA Jadi Tempat Pertama Penanganan Kasus Kekerasan

Kompas.com - 13/03/2022, 18:48 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, pihaknya berupaya mewujudkan mekanisme one stop service melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

Ia mengatakan, UPTD PPA akan menjadi tempat pertama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama terkait dengan kekerasan seksual.

Bentuk penyelenggaraan layanan terpadu bagi para perempuan dan anak korban kekerasan pun menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus DPR RI dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Dibutuhkan sinergi kerja sama yang kuat antar-pihak. Korban tidak lagi dibawa ke satu unit layanan ke layanan lainnya, namun petugaslah dengan cara on call sudah siap memberikan pertolongan pertama di UPTD PPA tentunya sesuai dengan hasil assesment kebutuhan korban," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Bintang menegaskan pada saatnya nanti ketika RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang, maka pemerintah juga harus sudah siap dengan tata kelola baru UPTD PPA.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan simulasi dan menyamakan persepsi manajemen kasus ke beberapa daerah.

Ia pun mengatakan, layanan satu pintu penanganan kekerasan seksual lewat UPTD PPA diperlukan untuk menghindari agar korban tidak mengalami trauma hingga stres.

Selain itu, korban juga tidak perlu mengalami pemeriksaan yang berulang-ulang serta revictimisasi.

"UPTD PPA akan menjadi tempat pertama dalam penanganan kasus kekerasan, utamanya kekerasan seksual. One stop services ini dianalogikan seperti halnya mekanisme Mal Pelayanan Publik yang saat ini sudah berjalan di masyarakat," kata Bintang.

Dengan tata kelola yang baru, diharapkan setiap korban akan mendapatkan pelayanan , penanganan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Saat ini, simulasi penerapan layanan satu pintu penanganan kekerasan seksual telah dilakukan di lima UPTD PPA. Salah satu yang terbaru yakni di Provinsi Sulwesi Selatan.

Baca juga: Nadiem: Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat, Dipengaruhi Pandemi Covid-19

Simulasi ini merupakan bagian dari persiapan pembahasan DIM RUU TPKS dengan DPR. Dengan mendengarkan proses layanan di daerah dan melakukan diskusi bersama-sama, Bintang berharap agar nantinya baik pusat maupun daerah memiliki persamaan sudut pandang dan prosedur standar yang sama pula.

“Pola baru ini tentu saja belum final karena kami juga harus mendengarkan kendala penanganan pelayanan di daerah dan mengkaji ulang. Kami mendapatkan banyak masukan tadi dari berbagai pihak yang sudah setiap hari melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Bintang. 

"Kami akan mempertimbangkannya dan tentu saja hal ini diharapkan bisa memperkaya dan menyempurnakan pelaksanaan UPTD PPA tata kerja baru di daerah,” kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com