Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Salah Satu Akar Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak adalah Ekonomi

Kompas.com - 16/06/2021, 14:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, masalah ekonomi merupakan salah satu akar dari persoalan kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan adalah hulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Bintang saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak” yang berlangsung di Bali pada 16 – 17 Juni secara offline dan online.

"Pemberdayaan perempuan secara ekonomi melalui kewirausahaan adalah hulunya. Dari berbagai kasus yang terjadi dan evaluasi yang dilakukan, ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi menjadi salah satu akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Bintang.

Selain itu, masalah ekonomi juga menciptakan persoalan sosial lain, seperti perdagangan orang, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Baca juga: Targetkan Penurunan Jumlah Pekerja Anak, Ini Langkah Kementerian PPPA

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian yang sangat besar pada upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Setidaknya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan.

Ketiga hal tersebut adalah prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat; perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan terhadap anak; serta reformasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Adapun salah satu cara untuk mewujudkan arahan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak adalah dengan membentuk model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (RPPA) yang bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Desa RPPPA tersebut sudah dideklarasikan pada November 2020 yang pembentukannya didasari oleh sebagian besar perempuan dan anak bertempat tinggal di desa.

"Hadirnya model Desa RPPA ini diharapkan dapat menjadi contoh pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak secara riil dan terintegrasi di tingkat pemerintahan yang paling bawah di tingkat desa," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Fasilitasi Korban Kekerasan Seksual agar Berani Melapor

Bintang juga berharap Desa RPPA dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh perempuan dan anak.

Adapun rakornas tersebut diselenggarakan untuk lebih memperkuat koordinasi, integrasi, serta sinergi pusat dan daerah dalam membangun kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan dan perlindungan khusus anak.

Termasuk memastikan anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com