Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pangkostrad yang Jadi Orang Penting di Indonesia

Kompas.com - 07/03/2022, 16:27 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tepat berusia 61 tahun pada 6 Maret 2022. Satuan dasar tempur TNI AD itu memiliki pucuk pimpinan orang-orang penting yang punya karir moncer di berbagai bidang.

Seperti diketahui, kelahiran Kostrad berawal dari kericuhan setelah proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Adapun Soeharto merupakan pimpinan pertama Kostrad yang dulu bernama Cadangan Umum Angkatan Darat (Caduad).

Kostrad lahir atas gagasan Kepala Staf TNI AD tahun 1960, Jenderal AH Nasution yang menilai TNI AD memerlukan satuan militer bersifat mobil dan siap tempur menjalankan tugas di seluruh Tanah Air.

Pengisian personel Kostrad ketika itu diambil dari Kodam-kodam berdasarkan pendidikan dasar masing-masing kecabangan.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-61, Ini Sejarah Panjang Kelahiran Kostrad

Awalnya, Panglima Kostrad (Kostrad) diisi oleh perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) di awal pembentukannya pada tahun 1961.

Namun mulai tahun 1994, Panglima Konstrad mulai diisi oleh perwira tinggi TNI AD berpangkat Letnan Jenderal (Letjen).

Pangkostrad menjadi salah satu jabatan penting di TNI, dan merupakan kursi strategis untuk tokoh-tokoh yang mendudukinya.

Tak sedikit Pangkostrad yang kemudian berakhir menjadi Panglima TNI. Maka persaingan untuk bisa duduk di kursi Pangkostrad terbilang cukup tinggi.

Untuk menjadi Pangkostrad, tokoh-tokoh militer TNI AD harus punya berbagai kemampuan dan prestasi. Hal ini mengingat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad yang cukup besar.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara umum, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis.

Adapun operasi pertahanan tersebut meliputi Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

Fahmi menambahkan, Pangkostrad bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, dan administrasi.

Selain itu, melaksanakan fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.

Baca juga: Beda Kostrad dan Kopassus

Meski begitu, sering kali pengisian jabatan strategis Pangkostrad tak terlepas dari aspek politik. Ini mengingat penunjukan Pangkostrad harus melalui persetujuan Presiden.

"Namun yang terpenting adalah hal-hal yang bersifat politis seperti kedekatan dengan kekuasaan maupun kekuatan politik tertentu tidaklah menjadi pertimbangan utama," ujar Fahmi.

Sosok Pangkostrad biasanya banyak dikenal publik. Dengan aspek popularitas tersebut, banyak mantan Pangkostrad yang lalu menjadi tokoh nasional usai pensiun dari militer.

Sebenarnya, hampir seluruh Pangkostrad merupakan sosok penting negeri.

Beberapa sosok tokoh petinggi Negara yang pernah menjadi Pangkostrad di antaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com