Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Doni Salmanan atas Dugaan Penipuan Berkedok "Trading Binary Option"

Kompas.com - 05/03/2022, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa influencer Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok aplikasi trading binary optionQoutex.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.

"Info yang saya dapat minggu depan," kata Gatot, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Aplikasi Sejenis Binomo Bernama Qoutex

Namun, Gatot belum mendapat informasi detail terkait tanggal pemeriksaan Doni. Ia akan mengumumkan jadwal pemeriksaan itu lebih lanjut.

"Kalau sudah ada update segera saya infokan," ujarnya.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Pada tahap penyelidikan, polisi sudah mengambil keterangan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Tujuh di antaranya merupakan saksi pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), dari hasil gelar perkara polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan.

Baca juga: Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan, Polri: Disangkakan Pasal Judi Online dan Hoaks

Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com