JAKARTA, KOMPAS.com – Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Awalnya polisi menginformasikan Doni dilaporkan terkait aplikasi Binomo, namun belakangan diklarifikasi bahwa laporan terkait aplikasi Qoutex.
Sebagai informasi Binomo dan Qoutex merupakan aplikasi berkedok trading binary option.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan, Polri: Disangkakan Pasal Judi Online dan Hoaks
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait pelaporan itu. Sebanyak 7 di antaranya adalah saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.
Kemudian, pada Jumat (4/3/2022) siang juga telah dilakukan gelar perkara penyelidikan.
Hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana sehingga polisi menaikan kasus itu ke tahap penyelidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polri Ralat Kasus Doni Salmanan: Bukan Terkait Binomo tetapi Aplikasi Qoutex
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Gatot, jika terbukti bersalah, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, aplikasi Binomo juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan mitra aplikasi bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.