JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan mutasi jabatan pimpinan tinggi terhadap 119 orang pada Jumat (4/3/2022).
Dari sejumlah itu, sebagian bersifat promosi dan sebagian lagi merupakan rotasi. Para pejabat itu dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya, Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja.
Sebagai parameter keberhasilan, Menkumham menyebut tiga tolok ukur agar dapat dilaksanakan seluruh jajarannya.
Baca juga: Presiden Filipina Anugerahi Yasonna Laoly Kaanib ng Bayan Award
“Pertama adalah dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ucap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, dikutip dari siaran pers.
"Kedua, dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar dia melanjutkan.
Ketiga, Yasonna juga meminta jajarannya dapat melakukan penyerapan anggaran minimal 95 persen sesuai dengan standar minimal nasional.
Di sisi lain, Menkumham mengakui bahwa untuk menjaga, bahkan meningkatkan kinerja di tengah situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah.
Namun, Yasonna tetap minta agar semuanya bawahannya bekerja secara maksimal dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Dukung, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mutasi para pejabat di lingkungan Kemenkumham itu termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham.
Keputusan itu ditandatangani oleh Yasonna tanggal 2 Maret 2022
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan, perubahan dalam organisasi merupakan hal yang biasa. Demikian pula halnya dengan perubahan jabatan.
Baca juga: 1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Omicron, Terbanyak di Kanwil Jakarta
“Rotasi jabatan adalah hal lumrah dalam lembaga pemerintahan sebagai penyegaran organisasi,” papar Andap.
Andap menambahkan bahwa rotasi ini adalah bagian dari upaya menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal.