Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Omicron, Terbanyak di Kanwil Jakarta

Kompas.com - 11/02/2022, 17:52 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

"Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham positif terpapar Omicron," ucap Andap, Jumat.

Baca juga: 1.115 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron

Adapun berdasarkan data yang diberikan Kemenkumham, dari unit utama di Kantor Kemenkumham pusat hingga Kantor Wilayah (Kanwil) di sejumlah wilayah terdata mencatatkan pegawai yang terpapar Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (10/2/2022) pada Pukul 15.00 WIB berikut data pegawai yang terpapar Covid-19 di unit utama:

Ditjenim 60 Pegawai; Ditjen Pas 50 Pegawai; Setjen 37 Pegawai; BPSDM 29 Pegawai; Ditjen AHU 28 Pegawai; Ditjen KI 23 Pegawai; Ditjen HAM 15 Pegawai; BPHN 14 Pegawai; Ditjen PP 13 Pegawai; Itjen 9 Pegawai dan Balitbang 7 Pegawai.

Sedangkan untuk Kanwil, jumlah pegawai Kemenkumham yang terpapar DKI Jakarta 230 Pegawai; Banten 66 Pegawai; Jabar 34 Pegawai; Jatim 26 Pegawai; Bali 24 Pegawai; Jateng 14 Pegawai; Lampung 11 Pegawai; NTB : 10 Pegawai dan Kalsel : 8 Pegawai;

Kemudian DIY 7 Pegawai; Kaltim 5 Pegawai; Sumsel 5 Pegawai; Kalbar 3 Pegawai; Kalteng 3 Pegawai; Papua 3 Pegawai; Sulut 3 Pegawai; Sulsel 2 Pegawai Sulteng 2 Pegawai; Sumbar 2 Pegawai; Aceh 1 Pegawai dan Papua Barat 1 Pegawai.

Sisanya adalah Taruna dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dengan kondisi itu, Kemenkumham pun memberikan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin," ujar Andap

"Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," kata Sekjen.

Selain layanan telemedisin, Kemenkumhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat.

Baca juga: UPDATE 11 Februari: Sebaran 40.489 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di DKI 10.707 Kasus

SE tersebut, ujar Andap, mengatur kedisiplinan pegawai agar menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Ia pun meminta seluruh ASN di Kemenkumham mengganti setiap kegiatan kunjungan fisik dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," tutur Andap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com