Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Klaim Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bebani Proses Jual Beli Tanah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan pendaftaran jual beli tanah.

Adapun pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

"Saya memastikan, bahwa ke depan penambahan syarat ini seharusnya tidak menambah beban proses layanan pertanahan, khususnya terkait peralihan jual beli," ujar Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).

BPN pun saat ini tengah menyiapkan dan memperbaiki sistem layanan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon pendaftaran jual beli tanah bisa lebih mudah terdeteksi.

Baca juga: Pemberlakuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Mengubah Skema Jual Beli Tanah

Dalam perkembangannya, data di BPN akan terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga bisa diketahui pemohon jual beli tanah telah terdaftar dan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Nanti kita akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.

Untuk diketahui, keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pendaftaran jual beli tanah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres Nomor 1/2022.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Suyus pun menjelaskan, meski saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk pendaftaran jual beli tanah baru dibebankan kepada pembeli, pada prosesnya juga akan diperluas kepada penjual.

"Kita akan coba bertahap, bukan masalah adil atau tidak adil. Sebagai pemohon adalah pembeli, maka akan dicek dulu pembelinya. Karena memberikan kemudahan dulu ke pembeli, baru nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Tapi saya yakin sistem yang dibangun tidak terlalu sulit," jelas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com