Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Kompas.com - 21/02/2022, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah atau rusun.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai, langkah ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi megnatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar Ibu Kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

“Sehingga bila itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) menjadi persyaratan (transaksi jual beli tanah) di luar dari persyaratan formal pada umumnya, maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu,” lanjut dia.

Kebijakan Jokowi itu pun dinilai membingungkan karena tidak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan transaksi tanah.

“Padahal kan syarat jual beli sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), baik syarat subjektif maupun objektif,” ujar perwakilan lain, Dermanto Turnip, dalam keterangan yang sama.

“Ini kan aneh. Kalau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan, masa jadi batal transaksinya? Kalau tidak ada kepesertaaan, salahnya di mana?”

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengeklaim sedang mempelajari lebih dalam Inpres tersebut. Mereka berencana akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

“Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui hak uji materiil ke MA RI karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com