JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait adanya temuan Ombudsman soal penyusupan dan pembatasan stok minyak goreng.
“Masih dikoordinasikan dengan Ombusman terkait data tersebut,” kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Adapun pemerintah telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Baca juga: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dikenakan Pidana, Terancam Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp 50 Miliar
Dalam aturan itu harga minyak goreng curah adalah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan adanya penyusupan dan pembatasan pasokan minyak goreng di sejumlah daerah.
“Pembatasan pasokan dilakukan dengan menyimpan di gudang-gudang pasar ritel modern dan tidak ditampilkan di etalase,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual bertajuk Minyak Goreng Masih Langka, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Demi Minyak Goreng Murah, Sebagian Warga di Bandung Bolak-balik hingga 3 Kali Antre
Yeka mengungkapkan, pembatasan pasokan ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Menurutnya, pembatasan pasokan juga dilakukan oleh agen distributor dengan menghentikan pasokan kepada toko ritel modern.
Sementara itu, penyusupan pasokan minyak goreng ditemukan Ombudsman di tujuh provinsi yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara.
Yeka mengemukakan, modus penyusupan dilakukan dengan dua cara. Pertama, karyawan ritel modern menjual keluar gudang ritel pada pedagang ritel tradisional.
“Kedua, agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.