Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar

Kompas.com - 21/02/2022, 17:34 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan 61,18 ton minyak goreng curah yang ditimbun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, stok minyak goreng itu didatangkan dari Kalimantan Selatan.

“Di Makassar ada sejumlah 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalsel masuk ke Makassar,” ucap Helmy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.

Helmy menerangkan minyak goreng curah itu ditimbun untuk dijual lebih mahal.

“Peruntukan minyak goreng curah itu untuk kebutuhan rumah tangga tapi oleh pelaku dialihkan ke industri ini harganya lebih mahal dari pada curah tadi,” paparnya.

Baca juga: Selain Sumut, Polisi Juga Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Makassar dan NTT

Ia juga mengungkapkan, Satgas Pangan menemukan dugaan penimbunan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terkait dugaan penimbunan, Satgas Pangan di sana menemukan sejumlah stok di NTT. Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari,” tutur dia.

Namun temuan itu, lanjut Helmy, masih didalami apakah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Helmy menegaskan sejumlah barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk penyelidikan dan sisanya diperuntukan untuk masyarakat.

“Sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong untuk didistribusikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui kelangkaan minyak goreng dan harganya yang tinggi masih ditemukan di sejumlah daerah.

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Koja

Padahal per 1 Februari lalu telah berlaku Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditentukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu tertulis harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Selain itu Satgas Pangan Sumatera Utara sempat menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng siap edar di sebuah gudang di Deli Serdang.

Minyak goreng itu berasal dari berbagai merek seperti Bimoli, Delima dan Amanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com