JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan beragam modus dan tipe kekerasan berbasis gender online (KGBO)
Ia menyebabkan, beragam modus KGBO terjadi lantaran perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial.
Modus dan tipe KGBO tersebut beberapa di antaranya yakni cyber grooming, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, serta pencemaran nama baik.
“Semua orang bisa menjadi korban KGBO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Ia pun mengatakan, penanganan KGBO tidak hanya meliputi kasus juga, namun juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban.
Bintang juga menyatakan, sama seperti kasus kekerasan di luar ranah daring, KGBO juga menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” kata Bintang.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.
Bintang mengatakan, salah satu upaya pemerintah terkait perlindungan dari KGBO tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di dalam beleid tersebut terdapat hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan privasi online untuk mencegah terjadinya KBGO.
“Namun, apabila seseorang sudah menjadi korban KBGO, segera dokumentasikan hal yang terjadi secara detail dan sesuai dengan kronologis untuk membantu proses pelaporan. Selain itu, segeralah mencari bantuan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tandas Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.