JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.
UU itu menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pasal 1 ayat (2) UU IKN menyatakan, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.
Ada enam hal penting, mulai dari pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diatur di lewat UU IKN.
Baca juga: IKN Nusantara untuk Siapa?
Dalam proses pembahasannya, UU IKN bisa dibilang memakan waktu cukup singkat hingga akhirnya diundangkan. RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada 29 September 2021 sebelum akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.
Proses pembangunan IKN Nusantara sendiri rencananya dimulai pada semester II tahun ini.
Berdasarkan rangkuman Kompas.com, berikut adalah enam hal penting yang diatur di dalam UU IKN.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, IKN Nusantara dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal (4) ayat 2 UU tersebut menjelaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
IKN Nusantara pun memiliki kekhususan sebagai satuan pemerintahan dan dikecualikan dari satuan pemeirntahan daerah lainnya.
Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut.
Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," bunyi UU Nomor 3 Tahun 2022.
Pasal (10) ayat (1) menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN pun dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.
Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.