Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 19/02/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com – Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pemberantasan korupsi. Perlawanan terhadap korupsi terlihat bahkan sejak awal kemerdekaan.

Orde Lama

Pemberantasan korupsi secara yuridis dimulai sejak 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi.

Fokus dari peraturan ini adalah menyelidiki politisi yang menghimpun aset mencurigakan dengan memeriksa rekening pribadi mereka. Tentara juga diberi kewenangan untuk menyita aset tersangka tapi terbatas pada pelaku korupsi sesudah 9 April 1957.

Baca juga: Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Beberapa politisi diinterogasi bahkan ditangkap. Langkah pemberantasan korupsi ini pun akhirnya menggetarkan banyak pihak.

Namun, Jenderal AH Nasution akhirnya mengaku kesulitan dalam memberantas korupsi. Berbagai pergejolakan menggoyang langkah pemberantasan korupsi saat itu, termasuk korupsi di tubuh Angkatan Darat sendiri.

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang bertugas mengawasi setiap aktivitas aparatur negara dan melakukan penelitian.

Lembaga ini mendapatkan respon yang luar biasa di awal kehadirannya. Hingga Juli 1960, tercatat ada 912 laporan korupsi yang dilaporkan masyakarat di mana 400 di antaranya diproses.

Lembaga kedua yang bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) didirikan pada Januari 1960 dengan persetujuan Soekarno. Lembaga ini diprakarsai dan diketuai oleh AH Nasution.

Namun, keberadaan dua lembaga ini akhirnya tumpang tindih. Bapekan kemudian sepakat untuk fokus pada pengawasan dan penelitian aktivitas aparatur negara, sementara Paran pada penindakan korupsi.

Bapekan kemudian dibubarkan pada Mei 1962. Sementara, Paran dibubarkan saat lembaga ini baru menangani 10 persen dari kasus mereka pada Mei 1964.

Orde Baru

Pemberantasan korupsi pada Orde Baru tidak jauh berbeda dari Orde Lama. Bahkan, korupsi disebut semakin merajalela dan merata hingga ke semua lini kehidupan dan pemerintahan.

Presiden kala itu, Soeharto, terus dituntut untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. DPR akhirnya mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, terdapat beberapa kelemahan dalam UU ini, yaitu tidak berlaku surut dan tidak menempatkan tentara kepada yurisdiksi sipil. Seiring waktu, UU ini pun terbukti tidak berjalan efektif dalam pemberantasan korupsi.

Orde Baru merupakan rezim yang paling banyak mengeluarkan peraturan karena masa pemerintahannya yang cukup panjang. Namun, sayangnya, tidak banyak peraturan yang dibuat itu berjalan efektif.

Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru terkait pemberantasan korupsi dikutip dari laman Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK):

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com