KOMPAS.com – Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan ini menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Survei: Mayoritas Responden Nilai Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Buruk
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
Peraturan ini juga memuat tata cara bagi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan korupsi.
Masyakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir dengan pelaporan tersebut. Pemerintah menjamin peran masyarakat ini dengan memberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari penegak hukum.
Namun, yang perlu digarisbawahi, perlindungan tersebut diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
Masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan korupsi akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.
Tidak tanggung-tanggung, premi yang diberikan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi paling banyak mencapai Rp200 juta.
Sementara, besaran premi yang diberikan dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, paling banyak Rp10 juta.
Referensi: