Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan

Kompas.com - 18/02/2022, 05:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim ketua Muhammad Damis dan dua hakim anggota Fahzal Hendri dan Jaini Bashir.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis.

Selain itu ia pun dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Karena tindak pidananya dilakukan saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang dipilih oleh rakyat, majelis hakim pun mencabut hak politik Azis.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun Azis menyatakan pikir-pikir.  

Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun

Ia disebut hakim memberi suap senilai Rp 3,6 miliar dengan Aliza Gunado pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Suap itu dinilai untuk mengurus agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Kesaksian Aliza Gunado diabaikan

Aliza merupakan salah satu Kader Partai Golkar yang disebut menjadi orang kepercayaan Azis ketika mengurus penentuan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan Azis, Aliza menampik bahwa dirinya menerima commitment fee dari anak buah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.

Namun karena kesaksiannya berbeda dengan tiga anak buah Mustofa yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan, majelis hakim memerintahkan agar kesaksian Aliza dikonfrontasi dalam persidangan 3 Januari 2022.

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor,  Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara  serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Pada saat dipertemukan untuk konfrontasi, ketiga anak buah Mustofa mengaku mengenal Aliza.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com