Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Aliza Gunado yang Menampik Keterlibatan Azis di Korupsi DAK Lampung Tengah Dikesampingkan Hakim

Kompas.com - 17/02/2022, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan kesaksian Kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Aliza disebut merupakan rekan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar keduanya terhindar dari jerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang diselidiki oleh KPK.

“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: KPK Akan Bersikap Atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontir dengan tiga pihak dari Pemkab Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.

Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.

Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi

Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.

Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya.

Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.

“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.

“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.

Baca juga: Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com