JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan kesaksian Kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Aliza disebut merupakan rekan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.
Suap itu diberikan agar keduanya terhindar dari jerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang diselidiki oleh KPK.
“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: KPK Akan Bersikap Atas Kesaksian Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin
Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontir dengan tiga pihak dari Pemkab Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.
Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.
Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.
Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi
Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.
Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya.
Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.
“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.
“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.
Baca juga: Hakim Peringatkan Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Tidak Pulang
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.