Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja

Kompas.com - 13/02/2022, 10:48 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai yang menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim pekerja saat memasuki usia 56 tahun.

Menurut Said, aturan ini merugikan buruh, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, dikutip Kompas.com, Minggu (13/12/2022).

Said mengatakan, uang JHT merupakan tabungan pekerja sendiri. Menurutnya, uang tersebut bisa jadi bekal bagi buruh untuk bertahan hidup jika terkena PHK.

"PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK. Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?" ujarnya.

Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX

Dia berpendapat, pemerintah terus-terusan menindas pekerja lewat peraturan yang ada. Said pun menyinggung PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita baru saja dihantam dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sekarang lagi-lagi Menaker menghantam kaum buruh dengan keluarnya aturan tentang pembayaran JHT," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Kondisi Pekerja

Sementara itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com